KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan surat berisi usulan RUU KUHAP dan KUHP ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, dalam surat itu pihaknya menyatakan jika pembahasan RUU KUHAP membutuhkan waktu lama sehingga ia meminta kepada pemerintah agar menundanya. Sedangkan untuk RUU KUHP, KPK mempersilakan kepada pemerintah agar melanjutkan pembahasannya.
"Karena hukum material itu harus didahulukan, hukum formil kan melaksanakan hukum materiil. Kalau memakai argumen di dalam KUHP itu kan ada hal yang menarik, itu karena buku 1, buku 2, buku 3, tapi dengan bab yang berbeda dengan buku 1,2,3 dengan buku KUHP yang terdahulu. Di situ juga ada naskah akademik, kami menyepakati ada beberapa masalah yang harus diperbaiki, karena itu penting juga jadi dasar," kata Bambang di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (5/7).
Bambang Widjojanto menambahkan, usulan lainnya adalah permintaan pelibatan KPK dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia menegaskan lembaganya tetap pada keputusan terdahulu untuk menolak revisi RUU tersebut.
Hari ini KPK bersama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas RUU KUHAP. KPK sebelumnya menyebut jika RUU KUHP berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya, penghapusan ketentuan penyelidikan dan kewajiban KPK meminta izin pengadilan dalam menyadap.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPK Sampaikan Usulan Revisi UU KUHAP dan KUHP ke Kemenkum HAM
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan surat berisi usulan RUU KUHAP dan KUHP ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

NASIONAL
Rabu, 05 Mar 2014 18:19 WIB


korupsi, hambalang, anas, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai