KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat negara untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Ketua KPK Abraham Samad menilai, penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye merupakan pelanggaran hukum pidana.
Kata dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa langsung menyelidiki pejabat yang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye untuk kemudian dilaporkan ke Kepolisian.
"Semua penyelenggara negara dan pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Intinya itu, karena itu pelanggaran pidana. Apakah KPK akan ikut menyelidiki pelanggaran seperti itu? Ada kan fungsi Bawaslu dan KPU yang akan meneliti lebih jauh," ujar Abraham di Jakarta, Kamis (27/3).
Sebelumnya Rabu lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berangkat ke Lampung untuk berkampanye dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan. Meski untuk kepentingan Partai Demokrat yang ia pimpin, SBY tetap dalam pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden.
Menteri Koodrinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto mengatakan, fasilitas negara tersebut akan dilepas sesaat sebelum SBY berkampanye di Lampung. Menurutnya cara seperti itu tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPK Peringatkan Pejabat Tak Pakai Fasilitas Negara saat Kampanye
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat negara untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Ketua KPK Abraham Samad menilai, penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye merupakan pelanggaran hukum pidana.

NASIONAL
Kamis, 27 Mar 2014 20:32 WIB


KPK, SBY, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai