KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno terkait dugaan pemberian hadiah ke anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, keterangan Waryono diperlukan untuk membuktikan apakah anggota DPR tersebut menerima tunjangan hari raya dari Kementerian ESDM. Kata dia, yang paling penting dalam pemeriksaan ini adalah pengumpulan alat bukti untuk menjerat anggota DPR dalam kasus ini.
"Bukan sekedar mengambil keterangan Waryo Karno untuk menentukan apakah ada keterlibatan teman-teman DPR. Tetapi kita butuh alat bukti lain untuk menentukan apakah ada keterlibatan teman-teman DPR untuk pada akhirnya kita memutuskan ada tidaknya atau bisa tidaknya anggota DPR ini dijadikan tersangka. Doakan saja mudah-mudahan tim KPK bisa melakukan ekspose bersama pimpinan," kata Abraham di KPK.
Dalam dakwaan terhadap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Jaksa menyebut anggota DPR Sutan Bhatoegana menerima uang 200.000 dolar atau Rp 2,3 miliar. Uang dari Rudi diterima Sutan melalui perantara Tri Yulianto.
Di kasus ini, KPK juga menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Kasus Waryono merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap dalam kegiatan di SKK Migas yang melibatkan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Editor: Dimas Rizky
KPK Periksa Bekas Sekjen ESDM Untuk Jerat Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno terkait dugaan pemberian hadiah ke anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat DPR.

NASIONAL
Rabu, 19 Mar 2014 15:01 WIB


KPK, korupsi, ESDM, Abraham Samad, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai