KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penggunan dana bantuan sosial (bansos) di tiap kementerian.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, dalam surat itu dicantumkan agar pengelolaan dana bansos dipusatkan pada satu kementerian, yakni Kementerian Sosial. Alasannya, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tiap kementerian atau penyelenggara negara.
“Aspek regulasi adalah perlunya perluasan ruang lingkup definisi bantuan sosial yang begitu lebar. Kedua di aspek kelembagaan diselenggarakan bantuan sosial di kementerian teknis yang tidak sesuai dengan aturan mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sesuai dengan pasal 1 angka 15 dan pasal 24 mengenai aturan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Johan di KPK
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPR dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permintaan ini juga didasari atas temuan KPK jika penggunaan dana bantuan sosial di daerah meningkat pada saat pilkada. Sementara dalam nota keuangan tercatat dana bansos sebesar Rp 55 triliun, namun naik hingga Rp 91 triliun.
Editor: Anto Sidharta
KPK Minta SBY agar Dana Bansos Dipusatkan di Kemensos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penggunan dana bantuan sosial (bansos) di tiap kementerian.

NASIONAL
Selasa, 25 Mar 2014 22:01 WIB


KPK, SBY, Bansos
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai