Bagikan:

KPK Minta Nurhadi Lengkapi Laporan Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi agar melengkapi data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.

NASIONAL

Selasa, 18 Mar 2014 21:19 WIB

KPK Minta Nurhadi Lengkapi Laporan Kekayaan

KPK, Nurhadi, Laporan Kekayaan

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi agar melengkapi data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Nurhadi memang pernah menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK pada 2012. Namun, setelah diterima KPK saat itu, ada kekurangan dalam pelengkapan dokumen. Meski begitu, KPK tidak bisa memberikan sanksi. Sebab, hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Sudah termaktub di undang-undang mengenai pelaporan harta kekayaan bagi penyelanggara negara, menurut undang-undang kan wajib selama ia menjabat dan setelah ia menjabat untuk sanksi pidananya. Lalu sanksi kemudian ada diatasannya masing-masing," ujar Johan Budi dalam Konfrensi Pers di KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menambahkan, terkait hal itu, KPK mengaku sudah menyurati Nurhadi pada 15 Januari lalu untuk segera melengkapi kekurangannya. Namun hingga kini, KPK belum menerima kekurangan dokumen tersebut.

Nurhadi disoroti karena memakai meja dengan harga Rp1 miliar di ruangan kerjanya, dan kini ia kembali disoroti karena membagi-bagikan 2.500 piranti pemutar musik iPod sebagai cinderamata saat melangsungkan resepsi pernikahan anaknya. Nilai cinderamata tersebut mencapai Rp700 juta per buah.

Sementara itu, Mahkamah Agung akan memutuskan persoalan pemberian cinderamata itu, Rabu besok (19/3).

Hakim Agung, Gayus Lumbun mengatakan, keputusan itu akan diambil dalam rapat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di MA. Namun menurut pendapatnya, hakim tidak perlu mengembalikan cinderamata tersebut lantaran harganya kurang dari Rp500 ribu.

"Dengan dasar itulah (harga ipod dibawah 500 ribu) saya beranggapan penerimaan ipod oleh hakim agung itu bukan gratifikasi sebagaimana diatur dalam kesepakatan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tahun 2009. Tetapi ini pendapat pribadi saya. Sementara pendapat hakim-hakim agung dan MA akan diputus besok pada rapat IKAHI cabang MA jam 2.30 siang besok," ujarnya saat dihubungi KBR68H, Selasa (18/3)

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending