KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap terkait penanganan perkara tanah di Pengadilan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat. Maka itu KPK, Rabu (12/3) ini kembali memeriksa bekas petinggi Partai Hanura, Bambang W. Soeharto.
Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri. Itu dikatakan Priharsa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/3).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang W Soeharto, sebagai saksi untuk tersangka S dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa tanah di Praya," kata Priharsa.
Bambang yang kini sudah mundur dari Partai Hanura disebut memiliki kepentingan atas tanah sengketa yang perkaranya sedang ditangani tersangka Subri. Bambang diduga memerintahkan anak buahnya di PT Pantai Aan, Lusita Ani Razak untuk menyuap Subri guna memenangkan sengketa tersebut. Lusita sendiri saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Bambang mengaku ditanyai penyidik soal aktivitas Jaksa Subri dalam penanganan kasus sengketa tanah. Usai diperiksa Bambang juga membantah telah memerintahkan Lusita untuk menyuap Subri
"Itu inisiatif (Lusita) sendiri. Tidak ada, mana bisa perintah. Pokoknya sendiri," ujar Bambang belum lama ini. Terkait kasus ini, KPK juga telah mencekal Bambang agar tidak bisa pergi ke luar negeri.
Editor: Pebrinsyah Ariefana