KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut praktek curang dalam pengurusan izin pertambangan di sejumlah daerah.
Ini dilakukan menyusul banyaknya laporan yang diterima Kementerian ESDM terkait adanya dugaan suap dalam praktek perizinan usaha pertambangan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar mengatakan, banyak perusahaan yang terbukti mengabaikan undang-undang.
"Kan selama ini sudah ada pedomannya bagaimana melakukan perizinan, kemudian bagaimana melakukan eksplorasi produksi dan lain sebagainya. Manakala ditemukan kesalahan, maka harus ada peneguran. Bahkan sampai ada sanksi pidana. Di daerah katanya banyak masalah pertambangan. Misalnya, ada izin yang tidak transparan. Kami minta pemberi izin untuk menyelesaikannya terlebih dulu. Selain itu, KPK kan juga sudah melakukan kerja sama dengan kami selama dua tahun terakhir ini, mereka juga sudah mulai ke lapangan," ujarnya berbincang dengan KBR68H, Sabtu (1/3).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar juga mengklaim, pihaknya sudah menyurati seluruh kepala daerah terkait dengan perizinan ini. Dalam surat tersebut kata dia, ia meminta kepala daerah mencabut izin perusahaan tambang yang melanggar ketentuan undang-undang, atau memiliki izin yang mencurigakan.
Editor: Pebriansyah Ariefana