KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia KPI menemukan empat partai politik yang melanggar aturan iklan di TV. Temuan itu terjadi di hari pertama kampanye (baca:KPI Finalkan Aturan Kampanye Pemilu di Televisi) hari Minggu lalu. Ketua KPI Yudha Riksawan mengatakan, empat partai itu memasang iklan lebih dari 10 spot di TV. Parpol itu adalah Partai Nasdem, Gerindra, Golkar, dan Hanura. Dalam waktu dekat, kata Yudha, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada empat parpol tersebut.
"Hari pertama per tangga; 16 Maret 2014 kami melihat aturan main iklan kampanye di lembaga penyiaran (TV) itu adalah 10 spot per hari berdurasi 30 detiku untuk masing-masijng partai. Kami melihat bahwa ada beberapa partai yang menyiarkan lebih dari 10 spot. Dan kami mohon itu untuk ditaati," kata Ketua KPI, Yudha Riksawan di Kantor Komisi Informasi Publik Jakarta, Selasa (18/3).
Pelanggaran itu di antaranya, Partai Nasdem menayangkan 12 spot iklan di Metro TV, Gerindra 14 spot di Trans TV, Partai Golkar 29 spot di Antv dan TV One. Sedangkan yang paling banyak melanggar adalah Partai Hanura dengan 41 spot yang tersebar di MNC TV, RCTI, dan Global TV. Rencananya KPI akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Komisi Pemilihan Umum agar diberikan sanksi.
KPI: Hari Pertama Kampanye, 4 Parpol Langgar Larangan Iklan di TV
KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia KPI menemukan empat partai politik yang melanggar aturan iklan di TV.

NASIONAL
Selasa, 18 Mar 2014 14:02 WIB


KPI, Kampanye, Iklan, Partai Politik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai