KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia KPI meminta seluruh lembaga penyiaran menyeleksi berbagai iklan kampanye politik yang akan ditampilkan ke publik (Baca: KPI Minta Metro TV Hentikan Iklan Politik). Hal ini dilakukan lantaran KPI menilai masih banyak iklan-iklan politik di televisi dan radio yang melanggar aturan. Semisal, iklan yang menjatuhkan calon presiden dari partai lain. Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyat menilai, iklan-iklan yang melanggar aturan itu dapat menimbulkan kegaduhan politik dan tidak mencerdaskan masyarakat dalam berdemokrasi.
"Kami berharap lembaga penyiaran, radio dan televisi lebih selektif untuk menerima ataupun membuat iklan-iklan yang berkaitan dengan capres, ataupun legislatif. Sebab kalau kita biarkan saja, kami khawatir ke depannya akan ada banyak iklan yang seperti itu. Itu bisa menyebabkan kegaduhan politik yang bisa menyebabkan timbulnya konflik di masyarakat," ujar Idy ketika dihubungi KBR68H, Minggu (3/30).
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyat menambahkan, imbauan ini juga disampaikan kepada seluruh lembaga periklanan.
Sebelumnya, muncul iklan di grup televisi MNC yang menyatakan Joko Widodo belum menuntaskan janji kampanyenya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, calon presiden dari PDI-P itu berjanji akan menuntaskan permasalahan di Jakarta dalam lima tahun.
Editor: Rumondang Nainggolan