KBR68H, Jakarta - Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) melaporkan temuan masih banyaknya anak-anak yang ikut kampanye parpol. Laporan itu disampaikan ke Bawaslu.
Koordinator Pemantauan KPAI Rita Pranawati mengatakan sudah ada 12 parpol yang dilaporkan. Parpol-parpol tersebut terancam sanksi pidana dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
"Kita sudah melaporkan ke Bawaslu, nanti kita sudah punya MOU dengan Bawaslu, MOU kedua kemarin. Dan Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU untuk sanksinya begitu," kata Rita saat dihubungi KBR68H, Jumat (21/3).
Rita Pranawati menambahkan masyarakat banyak mengirimkan foto pelanggaran itu ke posko pengaduan KPAI. Posko pengaduan ini dibuka sejak pekan kemarin. Ini bertepatan dengan masuknya masa kampanye terbuka. KPAI beralasan posko ini dibuat untuk menjamin kampanye ramah anak.
Editor: Pebriansyah Ariefana