KBR68H, Jakarta - Penetapan Undang-Undang tentang
Jaminan Produk Halal (JPH) rencananya akan selesai tahun ini. Anggota
Komisi Agama DPR, Adang Ruchiatna mengatakan, hari ini komisinya
mengadakan rapat internal untuk membahas rancangan Undang-Undang JPH
yang sudah bergulir sejak delapan tahun lalu. Adang mengatakan,
pembahasan memakan waktu cukup lama untuk menentukan lembaga yang berhak
mengeluarkan sertifikat halal.
"Jadi kan lucu kalau MUI itu, sebagai apa dia ngeluarin sertifikat? Pemerintah dong. Itu kan ada Muhammadiyah, NU, segala macam juga punya orang untuk bicara syariah begitu. Jadi kan mereka juga mau berperan dong. Supaya juga, karena ini banyak sekali yang harus diurus juga. Kalau cuma MUI doang yang ngasih, susah. Jadi kita malah harus lebih banyak gitu. Tapi tetap sah," kata Anggota Komisi VIII DPR, Adang Ruchiatna, Selasa (4/3)
Anggota Komisi Agama DPR, Adang Ruchiatna menambahkan, rencananya RUU Jaminan Produk Halal akan menetapkan suatu lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Lembaga baru ini diisi oleh perwakilan ormas-ormas Islam dan pemerintah yang berada di bawah Kementerian Agama. (Baca: Soal Sertifikasi Halal, Pemerintah Harus Yakinkan Malaysia)
Editor: Nanda Hidayat
"Jadi kan lucu kalau MUI itu, sebagai apa dia ngeluarin sertifikat? Pemerintah dong. Itu kan ada Muhammadiyah, NU, segala macam juga punya orang untuk bicara syariah begitu. Jadi kan mereka juga mau berperan dong. Supaya juga, karena ini banyak sekali yang harus diurus juga. Kalau cuma MUI doang yang ngasih, susah. Jadi kita malah harus lebih banyak gitu. Tapi tetap sah," kata Anggota Komisi VIII DPR, Adang Ruchiatna, Selasa (4/3)
Anggota Komisi Agama DPR, Adang Ruchiatna menambahkan, rencananya RUU Jaminan Produk Halal akan menetapkan suatu lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Lembaga baru ini diisi oleh perwakilan ormas-ormas Islam dan pemerintah yang berada di bawah Kementerian Agama. (Baca: Soal Sertifikasi Halal, Pemerintah Harus Yakinkan Malaysia)
Editor: Nanda Hidayat