KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai substansi permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra salah.
Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, dalam permohonannya, Yusril hanya meminta MK untuk menguji Pasal 6 tentang pengaturan pemilu serentak. Padahal MK hanya bisa menafsirkan pasal tersebut, jika permohonan pengujiannya berkaitan dengan UUD 1945.
Sementara Yusril, tidak meminta MK membandingkan Undang-Undang Pemilu dengan UUD 1945. Atas dasar itu MK menolak permohonan Yusril.
"Sebenarnya diktum petitum permohonan Pak Yusril itu tidak tepat. Yang dia mohonkan adalah penafsiran Pasal 6 UUD dalam bentuk seperti fatwa. Bagaimana sih tafsirnya pasal 6 UUD itu. Sementara ketentuan konstitusi, penafsiran MK itu harus terkait pengujian pasal UU. Sementara yang dimohonkan Pak Yusril, sama sekali tidak dikaitkan dengan pasal UU yang hendak diuji. Tetapi penafsiran secara mandiri. Itu tidak bisa," ujar Hamdan di Jakarta, Jumat (21/3).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa dengan Keputusan MK yang menolak menguji Undang-Undang Pemilu. Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pemilu disebutkan, Partai politik atau gabungan partai politik harus mengajukan calon presiden dan wakil presidennya sebelum pemilu dimulai. Sedangkan saat ini, pemilu dibagi dua waktu. Yakni Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Menurut Yusril pasal ini harus ditafsirkan agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Editor: Anto Sidharta
Ketua MK: Permohonan Uji Materi Yusril Salah
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai substansi permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra salah.

NASIONAL
Jumat, 21 Mar 2014 20:04 WIB


Ketua MK, Permohonan Uji Materi, Yusril Ihza, Hamdan Zoelva
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai