KBR68H, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Purwono Edi Santoso mengancam akan menjerat Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dengan pasal kesaksian palsu. Sebab, Karen telah memberikan kesaksian yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP, Karen mengakui bahwa anggota DPR kerap meminta uang terkait pembahasan RAPBN dan RAPBN-P. Namun di persidangan, Karen membantah pemberian uang dari Pertamina kepada anggota DPR Sutan Bhatoegana dan Jhonny Allen.
Hakim Purwono Edi Santoso mengungkap penjelasan Karen di dalam BAP.
“Tahun 2012 Direktur Gas Harika dan Hanung dipanggil oleh Johny Allen dan Sutan Bathoegana Anggota DPR RI untuk datang ke Komisi 7 DPR, ke salah satu ruangan saya tidak tahu ada rapat. Itu keterangan Saudara?” Tanya Hakim Purwono.
“Sekali lagi yang mulia sebagai saksi, segala sesuatu yang tidak saya alami sendiri,” jelas Karen.
“Saya paham ini keterangan Saudara ada," lanjur Hakim Edi di Gedung Tipikor.
Karen Agustiawan menegaskan jika ia tidak pernah memberikan uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota Komisi Energi DPR.
Dalam persidangan, Karen juga mengaku pernah bertemu dengan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana untuk membahas tender pengolahan minyak di kantornya. Pertemuan tersebut untuk membeking PT Timas Suplindo. Pasalnya, Sutan sempat meminta kepada dirinya untuk turut mengikutsertakan PT Timas Suplindo dalam salah satu tender di Pertamina. Namun Karen menegaskan jika tender pengolahan minyak itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap yang ada di Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.
Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan bersaksi untuk terdakwa suap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam kesaksiannya, Karen mengaku pernah diminta Rudi Rubiandini untuk memberikan uang sebesar US50 ribu atau Rp1 miliar lebih untuk memuluskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di DPR.
Editor: Anto Sidharta
Kesaksian Karen dan THR Anggota DPR
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Purwono Edi Santoso mengancam akan menjerat Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dengan pasal kesaksian palsu. Sebab, Karen telah memberikan kesaksian yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

NASIONAL
Selasa, 04 Mar 2014 20:48 WIB


Karen, THR Anggota DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai