KBR68H, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak pemerintah daerah di 12 provinsi menagih tunggakan royalti para pengusaha tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar mengatakan bupati dan walikota berkewajiban menagih piutang tersebut karena izin tambang dikeluarkan kepala daerah. Selain tak membayar royalti, Sukhyar juga menemukan banyak bupati dan walikota yang tak melaporkan usaha tambang di daerahnya kepada pemerintah pusat.
"Bukan saja tidak membayarkan royalti, tetapi juga tidak dipenuhi seperti jaminan reklamasi tambang, jaminan pasca tambang yang dilakukan pengusaha. Banyak juga bupati walikota yang tak melaporkan usaha tambang mereka kepada menteri ESDM,"kata Sukhyar di program Sarapan Pagi KBR68H Kamis, (27/3).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah segera memperbaiki aturan ihwal kontrak kerja di sektor pertambangan. Ini lantaran dari hasil rekapitulasi data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM per 3 Februari 2014, terdapat empat ribuan lebih izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang berstatus tidak jelas . Ini mengakibatkan tunggakan royalti pengusaha membengkak sampai 1,3 miliar lebih.
Editor:Taufik Wijaya