KBR68H, Jakarta - Pemerintah menyesalkan terus meningkatnya jumlah uang diyat atau pengampunan bagi TKI yang terkena hukuman mati di Arab Saudi. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene mencontohkan pada 2011 jumlah diyat yang diminta kepada Darsem, TKI asal Subang, Jawa Barat sebesar Rp 4,72 miliar. Sementara tahun ini diyat bagi TKI Satinah asal Semarang, Jawa Tengah jumlahnya mencapai Rp 21 miliar.
Michael Tene mengakui ada dugaan pemerasan di sana. Pemerintah bahkan raja Saudi pun tidak bisa memaksa penurunan jumlah diyat karena merupakan hak dari keluarga korban. Karena itu, pemerintah hanya bisa mengupayakan keringanan diyat yang diajukan.
“Bahkan Pemerintah Saudi menyadari hal ini dan mereka mengeluarkan himbauan agar uang diyat ini jangan sampai berlebihan tuntutannya. Namun kenyataannya dalam kasus Satinah, tuntutan pihak keluarga jumlahnya 21,7 miliar,“ jelas Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Satinah, TKI asal Semarang Jawa Tengah akan dihukum mati di Arab Saudi pada 12 April mendatang. Untuk membatalkan hukuman mati tersebut, Satinah harus membayar uang diyat atau pengampunan sebesar Rp 21 miliar. Pembayaran diyat paling lambat pada 3 April mendatang.
Editor : Sutami