KBR68H, Jakarta - Kementerian Kehutanan hari ini akan mengubah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, atau SVLK. Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Dwi Sudharto mengatakan, pihaknya akan menerima masukan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dwi mengakui SVLK yang sudah berjalan lima tahun ini masih banyak kekurangan.
"Karena ratusan kawan-kawan dari seluruh Indonesia datang, untuk membicarakan bagaimana regulasi ini. Kkarena kita tahu SVLK ini tidak sempurna, kita minta masukan dari teman-teman NGO, akademisi, kementerian terkait dan asosiasi, karena hampir tiap tahun kita sempurnakan terus," kata Dwi di Program Sarapan Pagi KBR68H
Sebelumnya, Koalisi LSM Lingkungan menilai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, atau SVLK telah menjadi sarana untuk mencuci kayu ilegal. Pengkampanye hutan Walhi Nasional Zenzi Suhadi mengungkapkan, saat ini banyak perusahaan pemegang sertifikat SLVK yang justru menjadi perusak lingkungan. Untuk itu, ia meminta pemerintah memperketat penerbitan SVLK itu. Hal ini dianggap penting agar perusahaan pemilik sertifikat tidak menampung kayu dari perusahaan pemasok kayu ilegal.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sudah lima tahun diberlakukan di Indonesia. Namun, Koalisi LSM Lingkungan menemukan berbagai syarat pengajuan SVLK dipermudah dengan seleksi yang tidak ketat.
Editor: Fuad Bakhtiar