Bagikan:

Kemenhut Minta UKP4 Turun Tangan Tindak Pembakar Hutan Riau

KBR68H, Jakarta - Kementerian Kehutanan meminta bantuan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ikut terlibat menindak para pembakar lahan dan hutan. Caranya, UKP4 mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat

NASIONAL

Rabu, 12 Mar 2014 13:55 WIB

Kemenhut Minta UKP4 Turun Tangan Tindak Pembakar Hutan Riau

hutan, sudigdo, tni, riau

KBR68H, Jakarta - Kementerian Kehutanan meminta bantuan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ikut terlibat menindak para pembakar lahan dan hutan. Caranya,  UKP4 mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi para pembakar hutan.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan di Kementerian Kehutanan, Raffles B. Panjaitan mengatakan selama ini para pembalak dan pembakar hutan hanya dijerat dengan hukuman 8 bulan penjara.

"Mulai tahun 2010 ada yang kita tangkap dan sudah masuk proses pengadilan. Yang salah di pengadilan ada bebas murni yang saya tangkap ada empat orang, udah P21 sama polisi, di pengadilan bebas murni. (Kenapa bisa sampai bebas murni?) Itukan kewenangan hakim. (Kecewa dengan kerja pengadilan?) Bolak-balik begitu, jadi kita kecewa. Terakhir kemarin 2013 ada yang ditangkap 5 tersangka itu divonis 8 bulan. Vonisnya ringan cuma 8 bulan, jadi orang itu gak jera-jera, padahal tuntutannya 5 tahun itu," jelas Raffles dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.

Sebelumnya, kebakaran lahan di Riau merambah ke kawasan hutan lindung cagar biosfer Giam Siak Kecil. Tercatat 1000 hektar lahan hutan tersebut terbakar. Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) menyebutkan ada 2000 warga pendatang asal Sumatera Utara dimobilisasi untuk membakar dan membalak kayu di kawasan cagar Biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu Riau.

Sementara itu, Satuan Tugas Tanggap Darurat Riau telah menangkap anggota TNI atas dugaan dalang pengerahan massa tersebut. Anggota TNI bernama Sudigdo itu telah membayar dua warga untuk merambah hutan dengan bayaran Rp 50 ribu/hari.

Editor: M Irham

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending