KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Kemendagri mengklaim, izin cuti kepala daerah untuk berkampanye tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Juru bicara Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, tugas kepala daerah bisa didelegasikan ke wakilnya saat cuti. Hal itu kata dia, untuk mencegah kekosongan dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah soal Pelaksanaan Cuti Kampanye.
“Dua hari kerja, jadi seminggu ini dua hari kerja, minggu depan dua hari kerja lagi dan seterusnya. Sudah ada delapan kepala daerah yang minta izin ke pak menteri, sudah sampai di Kementerian Dalam Negeri, " jelas Didik Suprayitno saat dihubungi KBR68H.
Juru bicara Kemendagri Didik Suprayitno.
Dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengajuan Cuti Pejabat Publik, kepala daerah boleh berkampanye dengan mengajukan izin cuti dua hari kerja tiap pekannya. Pengajuan cuti harus dilakukan 12 hari sebelum cuti dilakukan. Untuk gubernur, izin disampaikan ke Menteri Dalam Negeri. Sementara Bupati dan Walikota ke Gubernur. Kampanye Pemilu akan berlangsung pada 16 Maret sampai dengan 5 April.
Kemendagri : Izin Cuti Kepala DaerahTak Ganggu Jalannya Pemerintahan
KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Kemendagri mengklaim, izin cuti kepala daerah untuk berkampanye tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.

NASIONAL
Minggu, 09 Mar 2014 15:32 WIB


Kampanye, Kepala Daerah, Cuti, Kemendagri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai