KBR68H, Jakarta - Penghentian sementara atau moratorium iklan kampanye partai politik di media televisi dinilai tidak efektif setelah dua hari berjalan. Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran Eko Maryadi mengatakan, iklan politik masih bertebaran sebelum waktu kampanye partai. Untuk itu, ia berharap ada ketegasan penerapan sanksi pada lembaga penyiaran bandel.
"Karena lembaga penyiaran hari ini sudah tidak murni menjadi lembaga penyiaran publik, ini lembaga bisnis. Lembaga bisnis tidak bisa diberhentikan dengan aturan yang abu-abu dan pemanggilan-pemanggilan. Semua proses itu harus dilakukan dengan cepat dan tegas. Melanggar? Panggil. Peringatkan sekali lagi nongol, "Anda saya keluarkan surat peringatan!" Peringatkan lagi, sekali nongol, "Saya akan kasih surat peringatan keras," masih nongol lagi, "saya akan cabut izin kamu", begitu," ujar Eko Maryadi ketika dihubungi KBR68H, Minggu (02/03).
Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran Eko Maryadi menambahkan, sanksi tegas mesti datang dari Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Komisi Penyiaran Indonesia sesuai wewenang masing-masing lembaga.
Jumat lalu, KPU, Bawaslu, dan KPI mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang moratorium iklan partai politik di media televisi. Pasalnya, iklan kampanye politik di televisi baru bisa dijalankan saat masa kampanye pada 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014.
KDIP: Dua Hari Berjalan, Moratorium Kampanye Politik Tak Efektif
KBR68H, Jakarta - Penghentian sementara atau moratorium iklan kampanye partai politik di media televisi dinilai tidak efektif setelah dua hari berjalan.

NASIONAL
Minggu, 02 Mar 2014 14:56 WIB


Moratorium, Kampanye Politik, KIDP, Partai Politik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai