Bagikan:

Kasus Suap MK, Pengacara Wawan: Batalkan Dakwaan Jaksa

KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus suap Pilkada Lebak Banten, Tubagus Chaeri Wardana meminta hakim membatalkan dakwaan Jaksa KPK.

NASIONAL

Kamis, 13 Mar 2014 12:51 WIB

Kasus Suap MK, Pengacara Wawan: Batalkan Dakwaan Jaksa

Akil Mochtar, Banten, Atut Chosiyah, Wawan, KPK

KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus suap Pilkada Lebak Banten, Tubagus Chaeri Wardana meminta hakim membatalkan dakwaan Jaksa KPK.

Jaksa mendakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar rupiah. Saat peristiwa terjadi pada Oktober 2013, Akil menjabat ketua Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Wawan, Sadly Hasibuan mengatakan tuntutan jaksa sumir alias kabur.

Sadly mengataka jaksa menyebut kliennya sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama. Namun jaksa tidak bisa menjelaskan kaitan antara keberadaan perusahaan itu dengan sengketa Pilkada Lebak Banten.

"Dengan demikian maka surat dakwaan harus batal demi hukum, dalam hal yang didakwa penuntut umum, bahwa terdakwa selaku pribadi maka penuntut umum, telah keliru menyebutkan kapasitas saudara sebagai komisaris utama PT BPP, atau sebaliknya, dalam hal yang didakwa penuntut umum adalah PT BPP maka penuntut umum telah salah menguraikan idientitas terdakwa pada bagian A surat dakwaan ,” kata Sadly saat membacakan eksepsi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya jaksa KPK mendakwa Wawan bersama Gubernur Banten, Atut Chosiyah menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar. Suap diberikan melalui Advokat Susi Tur Andayani.

Suap itu untuk memuluskan penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Atas perbuatannya tersebut, Adik Atut itu terancam hukuman 15 tahun penjara. (Baca: ICW: Wawan Harus Didakwa Seberat-beratnya)


Wawan juga menghadapi jeratan kasus lain, yaitu korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Lebak Banten dan dugaan tindak pidana pencucian uang. (Baca: KPK Kembali Sita 6 Unit Mobil Terkait TPPU Wawan)

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending