KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus suap Pilkada Lebak Banten, Tubagus Chaeri Wardana meminta hakim membatalkan dakwaan Jaksa KPK.
Jaksa mendakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar rupiah. Saat peristiwa terjadi pada Oktober 2013, Akil menjabat ketua Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Wawan, Sadly Hasibuan mengatakan tuntutan jaksa sumir alias kabur.
Sadly mengataka jaksa menyebut kliennya sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama. Namun jaksa tidak bisa menjelaskan kaitan antara keberadaan perusahaan itu dengan sengketa Pilkada Lebak Banten.
"Dengan demikian maka surat dakwaan harus batal demi hukum, dalam hal yang didakwa penuntut umum, bahwa terdakwa selaku pribadi maka penuntut umum, telah keliru menyebutkan kapasitas saudara sebagai komisaris utama PT BPP, atau sebaliknya, dalam hal yang didakwa penuntut umum adalah PT BPP maka penuntut umum telah salah menguraikan idientitas terdakwa pada bagian A surat dakwaan ,” kata Sadly saat membacakan eksepsi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya jaksa KPK mendakwa Wawan bersama Gubernur Banten, Atut Chosiyah menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar. Suap diberikan melalui Advokat Susi Tur Andayani.
Suap itu untuk memuluskan penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Atas perbuatannya tersebut, Adik Atut itu terancam hukuman 15 tahun penjara. (Baca: ICW: Wawan Harus Didakwa Seberat-beratnya)
Wawan juga menghadapi jeratan kasus lain, yaitu korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Lebak Banten dan dugaan tindak pidana pencucian uang. (Baca: KPK Kembali Sita 6 Unit Mobil Terkait TPPU Wawan)
Editor: Agus Luqman