Bagikan:

Kaji Putusan MK, PT Minarak Lapindo Tunggu Langkah Lanjutan Pemerintah

KBR68H, Jakarta - PT Minarak Lapindo Jaya keberatan jika harus membayar ganti rugi koban luapan lumpur yang berada di luar peta terdampak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

NASIONAL

Jumat, 28 Mar 2014 20:06 WIB

Author

Eli Kamila

Kaji Putusan MK, PT Minarak Lapindo Tunggu Langkah Lanjutan Pemerintah

lapindo, MK, bakrie

KBR68H, Jakarta - PT Minarak Lapindo Jaya keberatan jika harus membayar ganti rugi koban luapan lumpur yang berada di luar peta terdampak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darusallam beralasan, jika korban di luar peta terdampak tidak masuk skema jual-beli. Sementara, pihaknya tetap berpegang pada skema jual-beli, bukan ganti rugi yang sesuai Perpres tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Ia pun menegaskan jika korban di dalam peta terdampak tetap menjadi tanggung jawab Lapindo. Sementara terkait putusan MK, ia mengaku masih mengkajinya.

"Kami tidak melakukan langkah ganti rugi kepada warga, tetapi jual beli berdasarkan perpers 2007 itu. Kami kecewa dari amar putusan itu dikatakan akibat semburan lapindo. sementara dari MA lapindo tidak bersalah. Jadi kita sedang mengkaji dari segi hukumnya gitu," kata Andi kepada KBR68H, Jumat (28/3)

Andri Darusalam mengakui masih tersisa Rp789 miliar lagi uang ganti rugi yang belum dibayarkan kepada korban lumpur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, pihaknya menjamin bakal terus melakukan angsuran pembayaran.

Sementara itu, korban semburan lumpur Lapindo meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersikap tegas dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ganti rugi korban Lapindo.

Menurut pendamping korban lumpur PT. Lapindo, Paring Waluyo Utomo, selama ini peran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)  tidak berhasil menuntaskan pembayaran ganti rugi. Dia bahkan menyarankan Presiden membubarkan BPLS dan mengambilalih kewenangan ganti rugi.

"Saya kira Presiden harus turun tangan tidak lagi memasrahkan pengurusan lapindo kepada BPLS, karena BPLS ini tidak berhasi mendesak lapindo untuk melunasi ganti rugi kepada warga," kata Paring.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal 9 ayat 1 huruf a UU tentang APBN. Pemerintah diminta untuk segera turun tangan dan mendesak PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar ganti rugi.

Dalam putusannya, warga yang mengajukan uji materi menilai pemerintah tidak adil karena hanya mengalokasikan dana untuk warga yang berada di luar Peta Area Terdampak (PAT) semburan lumpur Lapindo.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending