KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah menerima surat pemberitahuan kampanye dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kemarin, Jumat (14/3). Juru Bicara Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut tidak mengajukan cuti, karena memilih berkampanye di hari libur. Menurutnya, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pemilu dan Pilkada
"Sampai saat ini karena pak Jokowi itu kampanye hari libur, maka cukup pakai surat pemberitahuan. Surat cuti itu diberikan dari 16 Maret sampai 5 April nanti dua hari kerja dalam sepekan," kata Didik Suprayitno saat dihubungi KBR68H.
Didik Suprayitno menambahkan, pengajuan surat cuti dilakukan paling lambat 12 hari sebelum kampanye. Hingga saat ini tercatat sudah ada 30 kepala daerah yang mengajukan surat cuti kampanye dan 4 orang lainnya termasuk Jokowi mengajukan surat pemberitahuan.
Editor: Damar Fery Ardiyan
Jokowi Tak Cuti Kampanye
KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menerima surat pemberitahuan kampanye dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kemarin, Jumat (14/3).

NASIONAL
Sabtu, 15 Mar 2014 12:21 WIB


Jokowi Tak Cuti Kampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai