Bagikan:

Jika Boediono Jadi Tersangka, Demokrat: Tidak Ada Urusan

Partai Demokrat tidak mempersoalkan jika nantinya Wakil Presiden, Boediono menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.

NASIONAL

Kamis, 06 Mar 2014 22:00 WIB

Jika Boediono Jadi Tersangka, Demokrat: Tidak Ada Urusan

Boediono, Jadi Tersangka, Demokrat

KBR68H, Jakarta - Partai Demokrat tidak mempersoalkan jika nantinya Wakil Presiden, Boediono menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, hal itu karena bekas Gubernur Bank Indonesia itu bukanlah kader partai berlambang mercedes tersebut. Ia mengatakan, Demokrat tidak akan menghalangi pemeriksaan Boediono oleh KPK. Sebab, kasus yang menjerat Boediono merupakan murni kasus hukum tanpa melibatkan partai.

"Pak Boediono itu kan bukan kader kami. Jadi kami tidak ada urusan dengan kita, tapi dengan hukum. selama ini Partai Demokrat mengingatkan bahwa beliau hanya wakil presiden. Jadi kalaupun nantinya persoalannya menyangkut hukum sduah ada aparatnya. Partai Demokrat partai politik, bukan aparat hukum," kata Max Sopacua saat dihubungi KBR68H.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua menambahkan,  kasus Century yang menyebut nama Boediono  tidak akan memperburuk elektabilitas partai. Kata dia, masyarakat bisa membedakan posisi Boediono sebagai wakil presiden, dan  tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat.

Sementara itu, Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat meminta publik untuk tidak menghakimi Boediono hanya karena namanya tercantum dalam dakwaan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Menurut Yopie, penyebutan nama Boediono dalam dakwaan itu hanyalah untuk merekonstruksi pemberian bailout kepada Bank Century. Ia juga menyatakan jika tindakan Bank Indonesia (BI) pada saat dipimpin Boediono sudah sesuai prosedur saat memberikan dana penyelamatan Bank Century 2008 lalu.

"Kalau nama Pak Budiono disebutkan dalam dakwaan. Ya tentu saja bukan sesuatu yang istimewa. Karena itu dalam rangka merekonstruksi kejadiannya seperti apa. Tapi saya mohon sama semua pihak untuk tidak langsung melompat pada kesimpulan bahwa nama-nama yang ada dalam surat dakwaan itu sudah pasti turut melakukan perbuatan melawan hukum. Karena kan selalu disebut secara bersama-sama. Tapi kan banyak orangnya," ujar Yopie di Jakarta, Rabu (6/3).

Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam sidang dakwaan perkara Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa sejumlah bekas petinggi Bank Indonesia terlibat dalam korupsi pemberian dana talangan pada Bank Century senilai Rp 6,7 trilliun.

Petinggi BI yang didakwa di antaranya Boediono yang kini menjabat Wakil Presiden, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, Miranda S Gultom, Siti Fadjriah, almarhum Budi Rochadi, pemilik Bank Century Robert Tantular dan Harmanus Muslim. Tindakan pemberian dana talangan tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 7,45 trilliun.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending