KBR68H, Jakarta - Terdakwa korupsi megaproyek Hambalang, Deddy Kusdinar bakal mengajukan banding jika vonis hakim besok melebihi lima tahun.
Pengacaranya, Rudi Alfonso mengatakan, Deddy Kusdinar sekedar melakukan kelalaian yang berakibat merugikan negara. Dengan begitu, banyak aktor lain yang mestinya mendapat vonis lebih berat.
"Kealpaan, itu karena jabatannya, saya kira sudah tepat itu pasal 3. Cuman, kalau seberat itu, dibanding perkara lain yang sudah divonis menurut saya itu tidak adil. Menurut saya lima tahun terlalu tinggi, banding," ujar pengaracara Deddy Kusdinar, Rudi Alfonso ketika dihubungi KBR68H, Senin (10/03).
Meskipun begitu, pengaracara Deddy Kusdinar, Rudi Alfonso mengaku masih menunggu keputusan hakim untuk vonis kliennya tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Deddy Kusdinar dengan hukuman sembilan tahun penjara. Ia dinilai bersalah dalam korupsi megaproyek Hambalang. Proyek itu merugikan negara hingga lebih Rp 460 miliar.
Editor: Quinawaty Pasaribu