KBR68H, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi Hambalang Andi Mallarangeng.
Jaksa KPK Irene Putri mengatakan, keberatan yang diajukan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu sudah termasuk dalam materi perkara.
“Telah tergambar secara jelas dalam surat dakwaan penuntut umum. Apakah gambaran dari unsur kebersamaan tersebut memang benar-benar ada pada diri terdakwa, maka harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Berdasarkan uraian di atas maka kami berpendapat bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Dengan demikian keberatan dari penasehat hukum ditolak,” kata Irene di Pengadilan Tipikor.
Jawaban hakim terhadap nota keberatan tersebut bakal dibacakan dalam sidang putusan sela Selasa pekan depan.
Terdakwa korupsi Hambalang, Andi mallarangeng menyatakan tak pernah mengutus adiknya Zulkarnael 'Choel' Mallarangeng untuk mencari uang dari proyek Hambalang.
Meski begitu Andi tak menyangkal jika adiknya Choel Mallarangeng meminta fee atau imbalan sebesar 18 persen atas proyek tersebut.
Dalam kasus ini Andi Mallarangeng didakwa menerima uang sebesar Rp4,5 miliar dan 500.000 Dollar Amerika melalui adiknya Choel Mallarangeng.
Editor: Agus Luqman
Jaksa KPK: Keberatan Andi Mallarangeng Masuk Materi Perkara
KBR68H, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi Hambalang Andi Mallarangeng.

NASIONAL
Senin, 24 Mar 2014 14:59 WIB

Hambalang, Korupsi, KPK, Tipikor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai