KBR68H, Jakarta - Terpidana korupsi Proyek Hambalang, Deddy Kusdinar menyatakan tidak terima dengan vonis penjara 6 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Deddy mengatakan, sejumlah keterangan saksi di persidangan tak sesuai dengan perbuatan yang pernah ia lakukan. Namun dia masih mempertimbangkan untuk banding sambil mendiskusikan upaya hukum lanjutan ini dengan tim kuasa hukum.
"Saya sangat tidak mengerti. Jadi apa yang dijadikan dasar untuk menentukan vonis ke saya dengan apa yang saya alami (berbeda). Misalnya saya dibilang memimpin rapat disebuah hotel, saya tidak memimpin itu. Tidak pernah itu saya tahu," jelas Deddy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3).
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau diganti kurungan 1 bulan kepada bekas Kepala Biro Perencaaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar. Vonis ini lebih ringan dari dakwaan jakwa sebelumnya yaitu 9 tahun penjara.
Selain vonis itu, Majelis Hakim Tipikor juga mengharuskan Deddy mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta yang telah dikorupsinya paling lambat 1 bulan terhitung sejak vonis dibacakan. Jika uang tersebut tidak dibayar maka pengadilan akan menyita harta Deddy atau diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Editor: M Irham
Ini Reaksi Deddy Kusdinar Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
KBR68H, Jakarta - Terpidana korupsi Proyek Hambalang, Deddy Kusdinar menyatakan tidak terima dengan vonis penjara 6 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.

NASIONAL
Selasa, 11 Mar 2014 13:47 WIB


hambalang, korupsi, deddy, kusdinar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai