KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga pemilu dan lembaga hitung cepat (quick count) mengumumkan hasil survei pada masa tenang 6 hingga 8 April mendatang. Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, lembaga hitung cepat hanya boleh mengumumkan hasil penghitungannya pada 9 April pukul 15.00 WIB. KPU akan mencoret lembaga survei yang terbukti melanggar untuk terlibat dalam pemilu mendatang.
"Larangan yang paling penting adalah bahwa mereka dilarang mengumumkan hasil survei pada masa tenang. Kemudian larangan melakukan publikasi hasil hitung cepat (quickcount) sebelum 2 jam TPS ditutup," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Sabtu (29/3).
Selain sanksi adminstrasi dan etika, lembaga survei yang melanggar juga bisa dijerat tindak pidana pemilu dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta. Hari ini, KPU merilis 56 lembaga survei dan hitung cepat serta 19 lembaga pemantau pemilu. Saat ini sudah ada empat lembaga asing yang menjadi visitior (pengunjung) yang akan mengamati pelaksanaan pemilu 2014.
Editor: Damar Fery Ardiyan
Ini Larangan KPU buat Lembaga Survei
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga pemilu dan lembaga hitung cepat (quick count) mengumumkan hasil survei pada masa tenang 6 hingga 8 April mendatang

NASIONAL
Sabtu, 29 Mar 2014 15:33 WIB


Ini Larangan KPU buat Lembaga Survei
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai