Bagikan:

Ini Larangan KPU buat Lembaga Survei

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga pemilu dan lembaga hitung cepat (quick count) mengumumkan hasil survei pada masa tenang 6 hingga 8 April mendatang

NASIONAL

Sabtu, 29 Mar 2014 15:33 WIB

Ini Larangan KPU buat Lembaga Survei

Ini Larangan KPU buat Lembaga Survei

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga pemilu dan lembaga hitung cepat (quick count) mengumumkan hasil survei pada masa tenang 6 hingga 8 April mendatang. Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, lembaga hitung cepat hanya boleh mengumumkan hasil penghitungannya pada 9 April pukul 15.00 WIB. KPU akan mencoret lembaga survei yang terbukti melanggar untuk terlibat dalam pemilu mendatang.

"Larangan yang paling penting adalah bahwa mereka dilarang mengumumkan hasil survei pada masa tenang. Kemudian larangan melakukan publikasi hasil hitung cepat (quickcount) sebelum 2 jam TPS ditutup," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Sabtu (29/3).

Selain sanksi adminstrasi dan etika, lembaga survei yang melanggar juga bisa dijerat tindak pidana pemilu dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta. Hari ini, KPU merilis 56 lembaga survei dan hitung cepat serta 19 lembaga pemantau pemilu. Saat ini sudah ada empat lembaga asing yang menjadi visitior (pengunjung) yang akan mengamati pelaksanaan pemilu 2014.

Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending