KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum Nasional (KHN) menjelaskan soal beredarnya akun twitter yang menggunakan nama Ketua KHN JE Sahetapy. Dua akun yang beredar itu di antaranya @JE_Sahetapy dan @ProfSahetapy.
Sebelumnya akun tak bertuan ini sudah berkicau dan mempunyai 3 ribu lebih pengikut atau follower. Sejak 18 Januari 2012 akun itu sudah melontarkan 133 kicauan.
Bahkan agar republik tweet percaya, Twitter itu bertuliskan bio data dan laman www.jesahetapy.com. Sementara akun @ProfSahetapy sudah melontarkan 397 kicauan sejak 20 September 2013.
Juru Bicara KHN Mohammad Saihu pun menjelaskan soal dua akun palsu itu. Berikut isi penjelasan resmi KHN:
Kepada seluruh Pimpinan Redaksi Media Massa (cetak dan elektronik), bahwa saat ini telah beredar Twitter dengan akun @JE_Sahetapy dan @ProfSahetapy. Atas nama Komisi Hukum Nasional RI (KHN), kami menyampaikan bahwa akun Twitter tersebut PALSU.
Perlu kami sampaikan juga bahwa Ketua KHN, Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., MA., tidak pernah membuat dan memiliki akun social media apapun yang mengatasnamakan pribadi. Hal yang terkait dengan aktifitas media Prof. Sahetapy, dikelola secara langsung oleh KHN. Sedangkan media social yang dimiliki oleh KHN adalah website: komisihukum.go.id dan akun Twitter @KHN_RI.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Ini Dia Penjelasan Soal Akun Twitter Palsu Ketua Komisi Hukum Nasional
KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum Nasional (KHN) menjelaskan soal beredarnya akun twitter yang menggunakan nama Ketua KHN JE Sahetapy. Dua akun yang beredar itu di antaranya @JE_Sahetapy dan @ProfSahetapy.

NASIONAL
Kamis, 27 Mar 2014 19:10 WIB


Komisi hukum nasional, twitter
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai