KBR68H, Jakarta - Pemerintah Indonesia memutuskan tak lagi menggunakan istilah Cina untuk menyebut orang atau komunitas. Kini diubah menjadi orang atau komunitas Tionghoa. Sementara untuk penyebutan negara, yang dahulunya Republik Rakyat Cina, kini menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2014. Pemerintah menyatakan sebutan Cina, seperti yang ada dalam Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera tahun 1967, telah menimbulkan dampak diskriminatif dalam hubungan sosial yang dialami warga keturunan Thionghoa.
Pandangan dan perlakuan diskriminatif ini telah melanggar nilai, prinsip, dan perlindungan hak asasi manusia. Serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang -Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, makin eratnya hubungan dengan Tingkok membuat Indonesia perlu memulihkan sebutan yang tepat untuk negara People’s Republic of China dengan sebutan Negara Republik Rakyat Tiongkok.