KBR68H, Jakarta - Lembaga pemantau korupsi ICW menganggap vonis 6 tahun penjara terhadap koruptor proyek Hambalang Deddy Kusdinar cukup tepat. Peneliti ICW Abdullah Dahlan mengatakan, vonis itu bahkan tergolong cukup berat bagi Pejabat Pembuat Komitmen. Dia berharap, keputusan persidangan itu dapat menjadi pijakan untuk memberi vonis lebih berat untuk atasan bekas Pejabat Kementerian Olahraga tersebut, Andi Mallarangeng.
"Secara substansi saya kira peran Deddy Kusdinar adalah bagaimana menuntaskan vonis yang diberikan juga pada para pihak tadi. Saya kira para pihak yang terlibat kasus hambalang tidak boleh lebih rendah dari Deddy Kusdinar karena melihat persidangan yang berjalan juga bagaimana peran Kementerian," ujar Abdullah Dahlan ketika dihubungi KBR68H, Selasa (11/03).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang Deddy Kusdinar enam tahun penjara. Pengadilan menyatakan Deddy memperkaya diri sendiri melalui mega proyek itu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 9 tahun penjara. Badan Pemeriksaan Keuangan menyebutkan negara merugi lebih dari Rp 460 miliar akibat proyek tersebut.
Editor: M Irham
ICW: Vonis Andi Mallarangeng Bisa Lebih Berat dari Dedddy Kusdinar
KBR68H, Jakarta - Lembaga pemantau korupsi ICW menganggap vonis 6 tahun penjara terhadap koruptor proyek Hambalang Deddy Kusdinar cukup tepat.

NASIONAL
Selasa, 11 Mar 2014 15:39 WIB


hambalang, korupsi, deddy, kusdinar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai