Bagikan:

ICMI Akui Label Halal Indonesia Tak Laku di Internasional

KBR68H, Jakarta - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai sertifikasi halal yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum diakui di kancah internasional.

NASIONAL

Kamis, 06 Mar 2014 23:03 WIB

ICMI Akui Label Halal Indonesia Tak Laku di Internasional

label halal, icmi, mui

KBR68H, Jakarta - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai sertifikasi halal yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum diakui di kancah internasional. Penyebabya karena yang seharusnya mengeluarkan label halal adalah pemerintah bukan organisasi non-profit seperti MUI. Juru bicara ICMI, Tati Maryati mengatakan, hingga saat ini para pengusaha muslim juga mengakui jika sertifikasi halal sulit dan mahal. (Baca: Rencana Menteri Agama Cabut Penetapan Sertifikasi Halal MUI)

"Jadi memang masalah halal ini sudah sangat krusial. Beberapa produk kita yang diekspor mendapat penolakan karena memang logo halalnya itu belum diakui secara baik atau seragam di beberapa negara," kata Ketua Program Indonesia Kiblat Halal Dunia ICMI, Tati Maryati, Kamis (6/3).

Juru Bicara ICMI, Tati Maryati menyayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum terakreditasi sebagai penyelenggara sertifikasi halal. ICMI menyarankan agar RUU Jaminan Produk Halal bisa menentukan badan sertifikasi yang memakai standar ISO dan terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kata Tati, selama ini pemerintah tidak mewajibkan pencantuman label halal di produk makanan karena Indonesia bukan negara Islam. Padahal, pencantuman logo halal  penting untuk memberikan rasa aman kepada warga muslim.


Sementara itu,  Badan Standarisasi Nasional (BSN) mendesak DPR dan pemerintah segera menerapkan sistem sertifikasi halal yang terbuka bagi seluruh lembaga. Kepala BSN, Bambang Prasetya mengatakan, sertifikasi halal di Indonesia baru mencapai hampir 20 persen. Padahal jika dibandingkan sertifikasi halal di Malaysia sudah mencapai 90 persen. Menurut dia, rendahnya sertifikasi halal ini karena hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai kewenangan untuk memberi sertifikasi.

"Kemudian sistem standarisasi yang dikembangkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan begitu. Nggak boleh pilah-pilah. Dan memperhatikan kompetensi dan fungsi masing-masing pihak. Jadi kalau misalnya Kementerian Agama kurang terlibat, seharusnya terlibat. Soalnya kalau misalnya yang ngurus adalah NGO, maka beban kita yang diserfikasi itu di bawah 20%, kapan selesainya," kata Kepala BSN, Bambang Prasetya, Kamis (6/3).

Kepala BSN, Bambang Prasetya berharap natinya RUU Jaminan Halal bisa memudahkan lembaga lain selain MUI untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Namun, kata Bambang, semua lembaga itu harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan mengikuti standar halal Internasional. Bambang mengatakan, sistem sertifikasi halal adalah hal yang mendesak mengingat Indonesia akan menghadapi pasar bebas ASEAN pada 2015.


Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending