KBR68H, Jakarta - Bekas Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,5 miliar. (Baca: Sudjanan: Ibu Mega Perintahkan Saya, Tapi Tidak Mau Tanggung Jawab)
Jaksa Penuntut Umum KPK, I Kadek Wiradana mengatakan, korupsi itu terkait dengan pengelolaan dana penyelenggaraan sidang internasional di Kementrian Luar Negeri pada tahun 2004-2005
Selain itu, jaksa juga menyebut Sudjanan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam penyelenggaraan sejumlah kegiatan di institusinya. Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 11 miliar. Sudjanan Parnohadiningrat terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian negara Deplu RI sebesar Rp 12.744.804.630,55 dikurangi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.653.343.559,04 menjadi sebesar Rp 11.091.461.071,51,” kata Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (26/3).
Sudjadnan adalah tersangka korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan sidang internasional di Kementerian Luar Negeri pada tahun anggaran 2004-2005. Sejak November lalu ia ditahan KPK. Penahanan ini merupakan yang kali kedua bagi Sudjadnan. Sebelumnya dia pernah ditahan KPK terkait kasus lain, yakni korupsi perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pada 2003-2004.
Hassan Wirajuda Disebut Terima Uang
Dalam persidangan, bekas Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda disebut ikut menerima uang korupsi senilai Rp. 400 juta rupiah. Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wardana mengatakan,uang itu dikirimkan oleh Sudjanan. Selain itu, sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri juga diduga ikut menikmati uang hasil korupsi itu.
“Hassan Wirajuda sebesar Rp 440 juta, Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, I Gusti Putu Adnyana sebesar Rp 165 juta. Kabag Pengendali Anggaran Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, Sekretariatan sebesar Rp 110 juta, Dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp 50 juta. Direktur yang membidangi Hasan Kleib sebesar Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun sebesar Rp 100 juta,” kata Kadek Di Gedung Tipikor
Bekas Menteri Luar Negeri Hassan Wirayuda yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) memberikan kuasa kepada Sudjanan untuk memimpin penyelenggaraan 12 sidang internasional pada tahun 2004-2005. Namun duit penyelenggara tersebut diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Editor: Anto Sidharta
Hassan Wirajuda Disebut Terima Uang dari Sudjanan
Bekas Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,5 miliar.

NASIONAL
Rabu, 26 Mar 2014 20:50 WIB


Hassan Wirajuda, Sudjanan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai