KBR68H,Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor menargetkan vonis terhadap Budi Mulya pada Juni mendatang. Budi Mulya merupakan terdakwa Century dan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Afiantara mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan saksi hingga tiga kali dalam sepekan. Ini dilakukan lantaran saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencapai 66 orang.
"Mulai tanggal 3 dan 4 april minggu depan. Sebelum 9 Mei nanti saksi dari JPU sudah harus ada. Ini pedoman saja karena masih bisa berubah. Untuk saksi meringankan, kita perkirakan 12 Mei. Tuntutan kita jadwalkan 9 Juni, dan putusan 14 Juli," kata Afiantara di sela sidang putusan sela, Kamis (27/3).
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Afiantara menargetkan pemeriksaan para saksi selesai sebelum tanggal 9 Mei 2014. Selanjutnya terdakwa dan penasihat hukum diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan pada 12 Mei 2014.
Sementara itu, tim Kuasa Hukum Budi Mulya meminta jaksa penuntut KPK melampirkan laporan perhitungan kerugian negara yang didakwakan ke kliennya. Ketua Tim Kuasa Hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengatakan, laporan perhitungan kerugian negara yang berasal dari audit BPK itu sangat diperlukan agar kliennya siap dalam persidangan.
"Tadi kan putusan selanya tidak diterima karena sudah masuk pokok kasus. Padahal tidak demikian. Tetap tidak cermat jelas dan lengkap. Antara lain soal laporan itu juga. Ini kan sidang terbuka. Makanya semua informasi harusnya dibeberkan. Jangan sepotong- sepotong," kata Luhut.
Editor: Pebriansyah Ariefana