KBR68H, Jakarta - Terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran
Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar tidak akan terburu-buru mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) yang kedua. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi
memutuskan, PK dapat diajukan berkali-kali. Kuasa hukum Antasari,
Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti
baru dan akan mengajukan PK mendekati Pilpres Juli mendatang. Sebab, ia
tidak ingin kasus ini dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. (Baca: Antasari Minta KPK Serahkan Rekaman Percakapannya Dengan Anggoro)
"Jadi
banyak yang menyarankan pada kami untuk tidak terburu-buru mengajukan
PK. Menunggu rezim ini berganti. Kalau kekuasaannya masih sekarang,
otomatis kekhawatiran akan diintervensi oleh kekuasaan itu tidak bisa
dihindari," kata Boyamin saat dihubungi KBR68H, Kamis (6/3) malam.
Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK)
memutuskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari
sekali. Pembatasan pengajuan PK dinilai telah menghalangi Hak Azasi
Manusia (HAM). Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan,
Antasari dikenai pidana penjara 18 tahun. Di tingkat banding, Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta
Selatan. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan
Antasari. Bekas ketua KPK itu kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga
bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya
mengajukan PK. Namun, PK tersebut ditolak. Tak puas dengan hal itu,
Antasari menggugat KUHAP terkait pasal peninjauan kembali.
Editor: Nanda Hidayat