KBR68H, Jakarta - Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, terancam hukuman 20 Tahun penjara.
Budi didakwa memperkaya diri sendiri dengan menggunakan Jabatannya sebagai pejabat Bank Indonesia untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Jaksa Penuntut Umum KPK, Guntur Ferry mengatakan, Budi menerima satu lembar giro bilyet dari pemilik Bank Century, Robert Tantular senilai Rp 1 miliar.
"Akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut telah menyebabkan kerugian negara, dalam Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam penetapan PT Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik sebesar 6.762.361.000.000 sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI,” kata Gunut di Tipikor
KPK menahan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu sejak November tahun lalu. Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Terancam 20 Tahun Penjara
KBR68H, Jakarta - Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, terancam hukuman 20 Tahun penjara.

NASIONAL
Kamis, 06 Mar 2014 14:55 WIB

century, boediono, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai