KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan dua hakim tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, kedua hakim tersebut yaitu Hakim Tinggi Pasti Sevina Sinaga dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Ramlam Comel yang merupakan Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor Bandung. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara dan dua alat bukti yang diperoleh KPK.
“Tersangka diduga melanggar pasa 12 huruh A atau huruf C atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-Undang NO. 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 kesatuKUH pidana,” kata Johan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung pada 2012 menganggarkan dana bantuan sosial senilai Rp 435 miliar. Namun dana yang dikucurkan kurang dari Rp 390 miliar.
Pemkot Bandung saat itu dipimpin Walikota Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Edi Siswadi. Dua bekas pejabat itu juga diduga terlibat menyuap hakim dalam proses pengadilan korupsi dana Bansos 2009-2010.
Editor: Rony Rahmatha
Dua Hakim Adhoc Tipikor Bandung Jadi Tersangka
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan dua hakim tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012.

NASIONAL
Rabu, 05 Mar 2014 15:35 WIB


hakim adhoc, hakim korupsi, hakim jawa barat, bantuan sosial
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai