Bagikan:

DPR : Tak Satupun Rekomendasi Soal Alihdaya Dijalankan

Komisi Tenaga Kerja DPR menyatakan belum satu pun rekomendasi DPR yang dijalankan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait tenaga alihdaya di perusahaan negara.

NASIONAL

Rabu, 12 Mar 2014 10:57 WIB

DPR : Tak Satupun Rekomendasi Soal Alihdaya Dijalankan

alihdaya, Komisi Tenaga Kerja, Interpelasi, Dahlan Iskan

KBR68H, - Komisi Tenaga Kerja DPR menyatakan belum satu pun rekomendasi DPR yang dijalankan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait tenaga alihdaya di perusahaan negara. Ketua komisi, Ribka Tjiptaning mengatakan peran Dahlan untuk memerintahkan direksi BUMN menyeleksi dan mengangkat tenaga alih daya menjadi karyawan tetap tidak terlaksana dengan baik. (baca : Perusahaan BUMN Diminta Angkat Karyawan Alihdaya Jadi Karyawan Tetap). Padahal sebagai menteri, Dahlan Iskan berhak mencampuri bahkan mengganti direksi yang tidak mematuhi perintahnya.


"Ya kalau saya lihatnya, stagnan saja. Hanya lips service, seolah bikin edaran sudah menjalankan. Isinya berdasarkan hasil rapat kerja dengan Komisi IX DPR, mengintruksikan pada direksi BUMN untuk menjalankan. Tapi tak ada tekanan yang dahsyat sebagai menteri BUMN. Kemarin terucap pada raker kemarin, kami tak bisa intervensi dung ke BUMN. Masa dia tak bisa intervensi, orang dia punya hak untuk mengganti direksi BUMN kok," jelas Ribka.


Ketua Komisi Tenaga Kerja DPR Ribka Tjiptaning mengatakan niat anggota parlemen untuk mengajukan hal interpelasi kepada Presiden terkait menteri Dahlan Iskan akan segera direalisasikan. (baca : Komisi Tenaga Kerja DPR Ancam Interpelasi Soal Pekerja Alihdaya). Komisi menilai Dahlan kerap melecehkan parlemen saat dimintai kerjasamanya untuk menyelesaikan masalah tenaga kerja alihdaya di BUMN.


Kemarin Komisi Tenaga Kerja DPR menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) untuk penyelesaian persoalan pegawai alihdaya di perusahaan BUMN paling lambat Mei tahun ini. Keputusan diambil setelah DPR menggelar rapat kerja (raker) selama lebih kurang 7 jam dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).


Wakil Ketua Komisi Tenaga Kerja DPR yang sekaligus pemimpin rapat, Nova Riyanti Yusuf menyatakan penyelesaian pengangkatan seluruh pekerja alihdaya tersebut dilakukan melalui pembentukan satuan pengawas (satgas) antara Kementerian BUMN dengan Kemenakertrans. Pembentuk satgas untuk melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI selambat-lambatnya 12 Maret 2014. 


Dalam kurun waktu 1 bulan terhitung mulai 12 Maret-12 April 2014, perusahaan-perusahaan harus menyelesaikan persoalan alihdaya. DPR menjamin selama proses pengawasan yang dilakukan oleh satgas, tidak akan ada proses PHK dan upah tetap dibayarkan.


Editor : Sutami



Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending