KBR68H, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany menandatangani nota kerjasama pertukaran data wajib pajak. Kerjasama itu untuk memaksimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, dengan kerja sama ini DIrjen Pajak akan mempunyai data-data kepemilikan hotel, restoran, dan kepemilikan mobil di Jakarta. Selain itu data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan lebih diperjelas agar semua memiliki NPWP tunggal.
“Ke depan, semua pembelian mobil harus ada NPWP atau misalnya Pemprov DKI memberikan perizinan-perizinan. Semua yang menggunakan fasilitas publik, pajaknya harus clear dulu, sudah bayar pajak atau belum. Kalau belum, jangan urusan sama Pemda. Karena Pemda juga uangnya dari pajak,“ jelas Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Balaikota Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini menargetkan penerimaaan pajak sebesar Rp32,5 triliun. Jumlah ini naik sekitar 43 persen dibanding penerimaan tahun lalu sebesar Rp22,6 triliun. Sedangkan secara nasional, Dirjen Pajak menargetkan penerimaan pajak mencapai lebih dari Rp1.100 triliun. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan BPK, penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir tidak memenuhi target, yaitu sekitar 94 persen dari target APBN.
Editor: Fuad Bakhtiar