KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan tambang mineral dan batubara di 12 provinsi. Penyebabnya, KPK menemui 10 persoalan seputar pengelolaan usaha tambang. (Baca: Kementerian LH Klaim Perusahaan Tambang Siap Kelola Limbah)
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, persoalan yang kerap ditemui antara lain hal-hal berkaitan dengan renegosiasi kontrak, peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan, dan pemurnian hasil tambang mineral batubara. Sementara sejumlah wilayah yang diawasi adalah Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, hingga Maluku Utara.
“Nah dari hasil kajian kita itu ditemukan beberapa hal diantaranya yang berkaitan dengan pengelolaan kontrak karya. Jadi kita kaji ada beberapa semacam fee yang harus diberikan kepada negara terkait dengan kontrak karya pengelolaan minerba itu, salah satunya adalah Freeport. Dari statement yang saya baca itu ada sekitar Rp 1,9 trilliun kekurangan itu atau yang harusnya masuk ke pemasukan negara itu,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menambahkan, jumlah itu apabila diprosentasekan angkanya mencapai 50 persen perusahaan tambang di Indonesia yang tak menyetor royalti. Para pengusaha justru malah memilih mengeluarkan uang untuk menyuap kepala daerah agar diberikan izin pertambangan.
Kebocoran Penerimaan Negara
Sementara, kebocoran penerimaan negara dari perusahaan tambang diperkirakan mencapai 60 persen. Angka ini lebih besar dibandingan data yang diungkap oleh KPK, yakni 50 persen.
Pengamat pertambangan dari IRESS, Marwan Batubara mengatakan, mereka enggan menyetor pada pemerintah karena tidak ada ketegasan penerapan aturan.
"Kalau mau dijalankan benar-benar ya, mungkin bisa jadi 200,iya Rp 200 triliun. Kalau memang benar-benar aturan itu ditegakkan, penyelundupan dicegah, pembukuan ganda tidak terjadi. Keempat, praktek transfer pricing (harga transfer, red.) bisa dihilangkan," ujar Marwan saat dihubungi KBR68H, Rabu (26/03).
Pengamat Pertambangan dari IRESS Marwan Batubara berharap, KPK lebih aktif mengusut korupsi sektor pertambangan. Sebab, ia menilai KPK belum menuntaskan satupun dari empat laporan korupsi pertambangan yang ia laporkan.
Sebelumnya, KPK menyatakan 50% perusahaan tambang tidak membayar royalti. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, perusahaan enggan membayar royalti karena sudah membayar pungutan liar pada pejabat pemerintahan.
Editor: Anto Sidharta
Diduga Curang, KPK Awasi 12 Perusahaan Tambang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan tambang mineral dan batubara di 12 provinsi. Penyebabnya, KPK menemui 10 persoalan seputar pengelolaan usaha tambang.

NASIONAL
Rabu, 26 Mar 2014 21:39 WIB


curang, KPK, 12 Perusahaan Tambang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai