KBR68H, Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik hari ini membacakan pembelaan di Pengadilan Malaysia.
Pengacara Wilfrida, Datuk Seri Safee Abdullah, mengatakan, Wilfrida menceritakan, bekerja di bawah tekanan majikan saat bekerja dulu. Dia optimistis penjelasan Wilfrida bisa memengaruhi hakim untuk membebaskan kliennya.
“Yang memberikan keterangan daripada tempat tertuduh, beliau telah menceritakan siapa pelaku, dan tekanan yang beliau terima dari majikan, dan juga cara beliau memberikan keterangan menunjukan sebenarnya, dan beliau ada tekanan jiwa dan sakit mental," kata Datuk kepada KBR68H.
Sebelumnya, Jaksa Pengadilan Malaysia tetap bersikeras menyatakan Wilfrida Soik tidak mengalami gangguan mental. Kesimpulan jaksa itu diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak kejaksaan di sana. Wilfrida merupakan tenaga kerja Indonesia asal NTT yang terancam dieksekusi mati oleh pengadilan di Malaysia.
Editor: Anto Sidharta
Di Depan Hakim, Wilfrida Mengaku Bekerja di Bawah Tekanan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik hari ini membacakan pembelaan di Pengadilan Malaysia.

NASIONAL
Minggu, 30 Mar 2014 22:27 WIB


Wilfrida, Pengadilan Malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai