KBR68H, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Proyek Hambalang, Deddy Kusdinar mengaku terkejut dan tidak terima dengan vonis penjara 6 tahun. Ini dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.
Deddy mengatakan ada sejumlah keterangan saksi di persidangan yang tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dirinya. Namun kata dia walaupun tidak terima dengan vonis, pihaknya belum memutuskan untuk banding atau tidak terhadap keputusan ini. Dia masih akan membicarakannya dengan kuasa hukum
"Saya sangat tidak mengerti. Jadi apa yang dijadikan dasar untuk menentukan vonis ke saya dengan apa yang saya alami (berbeda), misalnya saya dibilang memimpin rapat di sebuah hotel, Nah saya tidak memimpin itu. Tidak pernah itu saya tahu," jelasnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3)
Sebelumnya bekas Kepala Biro Perencaaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar divonis 6 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah atau diganti kurungan 1 bulan. Vonis ini lebih kecil dari dakwaan jakwa sebelumnya yaitu 9 tahun penjara.
Selain vonis itu, Majelis Hakim Tipikor juga mengharuskan Deddy mengembalikan uang sebesar 300 juta rupiah yang telah dikorupsinya paling lambat 1 bulan terhitung saat vonis dibacakan. Jika uang tersebut tidak dibayar maka pengadilan akan menyita harta Deddy atau diganti hukuman kurungan 6 bulan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Deddy Kusdinar Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara
KBR68H, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Proyek Hambalang, Deddy Kusdinar mengaku terkejut dan tidak terima dengan vonis penjara 6 tahun. Ini dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.

NASIONAL
Selasa, 11 Mar 2014 13:26 WIB


hambalang, deddy kusdinar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai