KBR68H,Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menvonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap dalam sengketa Pillkada Gunung Mas Chairunnisa. Selain itu, ia juga didenda Rp100 juta atau hukuman pengganti tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan, Chairunnisa terbukti bersalah karena menjadi perantara dalam suap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mokhtar.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa menghancurkan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Terdakwa juga menghambat upaya pemerintah membasmi tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan, menyesal, kooperatif, dan berjasa memajukan daerahnya," kata hakim Suwidya saat membacakan putusan sidang, Kamis (27/3).
Mendengar vonis itu, Chairunnisa pun mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Baiklah biarkan saya bicara ya. Seperti yang sudah saya katakan tadi, saya akan banding. Itu karena saya tidak puas atas putusan hakim," kata Chairunnisa usai sidang putusan.
Sementara, LSM Antikorupsi ICW menilai vonis empat tahun penjara terhadap Chairunnisa dinilai masih terlalu rendah. Koordinator LSM Antikorupsi ICW Ade Irawan berasumsi, vonis yang hanya empat tahun tersebut tidak akan memberikan efek jera. Seharusnya, Mejelis Hakim juga mempertimbangkan posisi Chairunnisa yang sebagai anggota dewan yang sudah disumpah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi untuk melipatgandakan hukumannya.
"Saya kira memang harus ada banyak hal yang mesti dipertimbangkan dalam membuat keputusan termasuk peran dia sebagai politisi yang seharusnya lebih mementingkan kepentingka rakyat dan kemudian mewakili kepentingan pribadi dan kelompok, itu yang pertama. Yang kedua sebagai wakil rakyat dia juga mesti menjaga diri dari perbuatan yang melukai rakyat yang diwakilinya, seharusnya hal itu mesti dipertimbangkan gitu yah. Dalam beberapa putusan hal-hal diluar bukti kan juga sering dijadikan pertimbangan gitu kan," ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.
Chairunnisa disebut menjadi perantara penyuapan senilai Rp 75 juta dan Rp 3 miliar dalam bentuk dolar singapura untuk bekas Ketua MK, Akil Muchtar. Hari ini, majelis hakim pengadilan Tipikor juga akan membacakan putusan terhadap Bupati non aktif Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha berhama Cornelis Nalau Antun.
Editor: Pebriansyah Ariefana