KBR68H, Jakarta – Buron kasus korupsi pengadaan alat siar stasiun TVRI, Sumita Tobing ditangkap tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sumita ditangkap di kantor pusat JakTV di komplek perniagaan SCBD, Jakarta siang tadi. Juru Bicara Kejaksaan Agung Setya Untung Arimuladi mengatakan, bekas direktur utama TVRI itu sedang dalam proses administrasi untuk segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
“Bahwa tim Kejaksaan Agung bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejari Jakarta Pusat pada hari ini telah berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakarta Pusat. Setidaknya dengan makin banyaknya DPO yang berhasil kita amankan, untuk yang lainnya mudah-mudahan bisa segera kita tangkap,“ jelas Setya Untung Arimuladi saat dihubungi KBR68H.
Sumita adalah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 2012. Tindakan korupsinya telah merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung di tingkat Kasasi, terpidana Sumita Tobing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Editor: M Irham
Buron Korupsi, Bekas Petinggi TVRI Ini Ditangkap di Kantor JakTV
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Kamis, 13 Mar 2014 15:01 WIB


buron, tvri, korupsi, kejaksaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai