KBR68H, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menyatakan hingga batas akhir pelaporan sengketa kemarin hanya dua parpol dan sembilan calon anggota DPD yang mengajukan sengketa. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari total peserta pemilu yang dicoret KPU karena tidak melaporkan dana kampanye. Total ada 9 parpol dan 35 calon anggota DPD yang dicoret KPU. Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, laporan sengketa ini akan diproses dalam 12 hari. Jika dalam sengketa tersebut Bawaslu memenangkan mereka yang melapor, maka KPU harus membatalkan keputusan pencoretan dua partai dan sembilan calon DPD tersebut.
"Dari anggota DPD ada 9 (orang). Dari Partai ada dua yaitu Gerindra dan PAN. Peraturannya ini 12 hari selesai diproses. Setelah kajian lengkap dan diterima, kemudian mediasi dan yang terakhir adalah keputusan," ujarnya saat dihubungi KBR68H, Kamis (20/3)
Sebelumnya, KPU membatalkan keikutsertaan 9 partai politik di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota DPD sebagai peserta Pemilu 2014. Pembatalan ini merupakan sanksi terhadap mereka lantaran tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye.
Editor: Dimas Rizky
Bawaslu: Dua dari Sembilan Parpol yang Dicoret, Laporkan Sengketa
Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menyatakan hingga batas akhir pelaporan sengketa kemarin hanya dua parpol dan sembilan calon anggota DPD yang mengajukan sengketa.

NASIONAL
Kamis, 20 Mar 2014 13:52 WIB


pemilu, bawaslu, partai, caleg, dicoret
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai