KBR68h, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum KPU memberi peringatan kepada Partai Kebangkitan Bangsa PKB yang menggunakan anak Ahmad Dhani, Ahmad Al Ghazali sebagai juru kampanye dan bintang iklan di partai tersebut. Pasalnya, Ahmad Al Ghazali atau Al belum berusia 17 tahun atau masih anak-anak. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, pelibatan anak-anak dalam kampanye partai politik adalah hal terlarang. Aturan itu, kata dia, juga telah disepakati oleh beberapa lembaga perlindungan anak yang bertujuan untuk melindungi anak dari kepentingan parpol.
“Diingatkan dululah jangan pakai anak-anak. Tapi misalnya masih tetap dipaksakan, saya pikir Bawaslu pun bisa main paksa untuk memberikan rekomendasi Bawaslu apakah kira-kira itu bisa masuk dalam wilayah administratif atau mungkin juga bisa pidana. Apa boleh buat Bawaslu juga bisa bertindak, “ jelas Anggota Bawaslu, Nasrullah saat dihubungi KBR68H.
Anggota Bawaslu Nasrullah.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa PKB berencana menggaet Ahmad Al Ghazali atau Al menjadi juru kampanye dan bintang iklan di partai yang diketuai oleh Muhaimin Iskandar tersebut. Al adalah anak musisi kenamaan Ahmad Dhani, yang juga seorang artis dan pemusik. Namun, pelibatan itu dikecam berbagai pihak, karena Al Ghazali masih berumur 16 tahun pada Pemilu April mendatang.
Bawaslu Minta KPU Peringatkan PKB Soal Anak Ahmad Dhani
KBR68h, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum KPU memberi peringatan kepada Partai Kebangkitan Bangsa PKB yang menggunakan anak Ahmad Dhani, Ahmad Al Ghazali sebagai juru kampanye dan bintang iklan di partai tersebut.

NASIONAL
Minggu, 09 Mar 2014 14:31 WIB


Bawaslu, KPU, PKB, Kampanye, Anak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai