KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung rencana Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI yang akan mempidanakan partai yang melibatkan anak saat kampanye. (Baca: Libatkan Anak, KPAI Bakal Panggil 3 Parpol). Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, pemidanaan dinilai lebih efektif daripada pemberian sanksi oleh Bawaslu. Selain itu kata dia, KPAI merupakan lembaga yang tepat melaporkan kasus tersebut dengan pasal UU anak.
“Kalau itu (pelanggaran) terus terjadi dan terus kita ingatkan. Tidak ada masalah soal penanganan. Tapi soal efektifitas kita melihat soal-soal teknis dan regulasi. Mengingat KPAI berdasarkan temuan itu seharusnya berani memidanakan itu. Kalau ada pertemuan lagi, kita bisa maju bersama ke kantor kanwil pidana pemilu,” ujar Daniel Zuchron.
Sebelumnya, KPAI mencatat 135 kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak. Tiga partai politik yang paling banyak melanggar yaitu PDIP, Golkar, dan Gerindra. KPAI menyatakan akan memangggil ketiga partai tersebut. Bila terus membandel, KPAI berencana membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
Editor: Rumondang Nainggolan
Bawaslu Dukung KPAI Pidanakan Partai Libatkan Anak Dalam Kampanye
KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung rencana Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI yang akan mempidanakan partai yang melibatkan anak saat kampanye.

NASIONAL
Minggu, 30 Mar 2014 11:41 WIB


KPAI, Kampanye, Partai Politik, Anak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai