KBR68H, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan proses hukum terhadap kasus penggelapan pajak Asian Agri Group (AGG) terus berjalan.
Ia bahkan mengklaim, lembaganya tidak pernah mengeluarkan Surat Ketentuan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap delapan tersangka kasus tersebut. Mereka di antaranya Semion Tarigan, Eddy Lukas dan Linda Rahardja. Basrief berjanji segera menindaklanjuti kasus tersebut ke penuntutan setelah menerima hasil penyidikan dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Berkasnya belum sampai ke kita. Apakah itu nanti dituntut atau apa ya belum tentu. Ya kan berkasnya belum sampai, kan masih diberikan petunjuk pada Dirjen Pajak. (Tudingan yang menyebutkan penghentian penuntutan?) Gak ada, ga ada itu. Tunggu berkasnya dong, dari Dirjen Pajak," ujar Basrief di Jakarta, Selasa (18/3).
Sebelumnya Koalisi Anti Mafia Pajak yang terdiri dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Legal Resource Centre (IRC), dan sejumlah LSM lainnya menuding Kejaksaan Agung telah menghentikan penuntutan kepada delapan tersangka kasus penggelapan pajak Asian Agri Group.
Menurut Koalisi tersebut, Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan dengan dalih ke delapan tersangka sudah diwakili Manager Pajak Asian Agri Group Suwir Laut. Suwir Laut sendiri sudah divonis dua tahun penjara. Sementara Asian Agri Group divonis membayar denda pajak Rp2,5 trilliun.
Editor: Anto Sidharta
Basrief Arief: Kasus Asian Agri Jalan Terus
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan proses hukum terhadap kasus penggelapan pajak Asian Agri Group (AGG) terus berjalan.

NASIONAL
Selasa, 18 Mar 2014 19:44 WIB


Basrief Arief, Asian Agri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai