KBR68H, Jakarta - Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Kementerian Pendidikan mengaku tidak memiliki kewenangan mengubah aturan masuk perguruan tinggi di sejumlah PTN tahun ini. Aturan SNMPTN itu sebelumnya dinilai diskriminatif oleh koalisi organisasi disabilitas. (baca : Persatuan Penyandang Disabilitas Tolak Keras Peraturan SNMPTN)
Sekretaris SNMPTN Bambang Hermanto mengatakan, kewenangan mengubah aturan itu ada di masing-masing perguruan tinggi negeri. Ia meminta, koalisi berkoordinasi langsung dengan universitas terkait permintaan perubahan aturan itu.
"Kami mohon, teman-teman difabel berdialog langsung dengan pimpinan perguruan tinggi, supaya langsung pengambil kebijakannya. Karena ini bukan urusan departemen, bukan urusan kementerian. Ini urusan perguruan tinggi masing-masing. Panitia hanya kompilator saja, mengumpulkan saja data yang dikumpulkan oleh perguruan tinggi," jelas Bambang Hermanto kepada KBR68H, Minggu (16/03).
Kementerian Pendidikan sebelumnya mempertimbangkan merivisi larangan penyandang disabilitas mendaftar ujian Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Direktorat Kemahasiswaan DIKTI mengatakan, mereka segera menyampaikan usulan revisi dalam rapat bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri. Langkah ini diambil DIKTI setelah Kemendikbud mendapat somasi dari Koalisi Penyandang Disabilitas yang menganggap syarat pendaftaran SNMPTN diskriminatif.
Saat ini tercatat ada enam penyandang disabilitas yang dilarang mengikuti SNMPTN. Mereka yang dilarang adalah penyandang disabilitas tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, buta warna sebagian dan buta warna keseluruhan.
Editor : Sutami