KBR68H, Jakarta - Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia ATKI menghentikan sementara pengumpulan dana diyat bagi Satinah. (Baca: Masih Ada, Asa dari Keluarga TKI Satinah). Ketua ATKI Iweng Karsiwen mengatakan, penghentian dilakukan usai mendapat kabar penangguhan hukuman Satinah hingga 2016 mendatang. Informasi penundaan diperoleh dari BNP2TKI yang menyebutkan keluarga bekas majikan Satinah mau menerima uang 3 miliar rupiah untuk menunda hukuman pancung yang sebelumnya akan dilakukan pada 12 April. Meski begitu, ATKI, masih menunggu hasil lobi-lobi yang dilakukan Satgas TKI di Arab Saudi.
“Yang sudah terkumpul di ATKI ada sekira Rp 20 juta. Kita kan mau konfirmasi ke Kementerian Luar Negeri kan pas hari libur. Besok juga libur lagi makanya kita menghubungi jadi susah. Karena kan namanya amanah, uang orang banyak, “ kata Ketua ATKI Iweng Karsiwen.
Kemarin, Satgas Pembebasan Satinah bertolak ke ke Arab Saudi untuk bernegosiasi dengan keluarga korban majikan Satinah. Ketua Satgas Pembebasan Satinah, Maftuh Basyuni mengatakan, negosiasi dilakukan untuk menurunkan jumlah diyat atau uang pengampunan sebesar 7 juta riyal atau sekira Rp 21 miliar yang diminta keluarga korban. Dia menargetkan tuntutan pembayaran diyat turun hingga 3 juta riyal atau sekitar Rp 12 miliar. Jika jumlah diyat tidak bisa diturunkan, pihaknya akan menegosiasikan batas akhir pembayaran diyat. Satinah adalah TKW yang divonis hukuman pancung karena membunuh majikannya.
ATKI Stop Sementara Patungan Diyat Satinah
KBR68H, Jakarta - Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia ATKI menghentikan sementara pengumpulan dana diyat bagi Satinah.

NASIONAL
Minggu, 30 Mar 2014 12:43 WIB


ATKI, Satinah, Diyat, TKI, Arab Saudi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai