KBR68H, Jakarta - Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia ATKI menilai pemerintah mampu membayar diyath sebesar Rp 21 miliar untuk menyelamatkan TKI Satinah. Ketua ATKI Iweng Karsiwen yakin pemerintah belum mengoptimalkan penggunaan anggaran, karena hanya menggunakan dana Kementerian Luar Negeri untuk membiayai uang penebusan untuk Satinah. Sedangkan tanggung jawab untuk membebaskan Satinah bukan semata tangung jawab dari Kementerian Luar Negeri melainkan tanggung jawab negara.
"Kalau menurut pandangan kami ya, pemerintah mampu mengeluarkan 21 miliar. Karena sumbangan devisa yang kami keluarkan saja 100 triliun pertahun. Jadi memang jumlah dana itu cukup tinggi. Kemarin Kemenlu menyatakan jika uang yang dikeluarkan hanya dari APBN dari Kemenlu sehingga mereka tidak sanggup. Karena Satinah ini merupakan tanggung jawab dari negara ya menurut saya,"kata Iweng dalam perbincangan Sarapan Pagi di KBR68H
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia ATKI Iweng Karsiwen menambahkan, yang diperlukan saat ini adalah ketegasan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan langsung, dan tidak hanya mengutus bawahannya saja.
Kementerian Luar Negeri mengaku sudah menyerahkan dana Rp 12 miliar sebagai uang pengampunan atau diyat bagi TKI Satinah. Wakil Menteri Luar Negeri, Wardana mengatakan, uang itu masih kurang sebab keluarga korban majikan Satinah menuntut uang diyat sebesar Rp 21 miliar. Karenanya, Wardana berharap adanya dana sumbangan dari masyarakat Indonesia agar bisa menutupi kekurangan dana tersebut. (baca : Kemenlu : Besaran Uang Diyat Tak Masuk Akal)
Editor : Sutami